Angka Nikah Dini Turun, Bupati Trenggalek Ungkap Peran Penting Desa

Angka Nikah Dini Turun, Bupati Trenggalek Ungkap Peran Penting Desa

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 18:54 WIB
Pemkab Trenggalek
Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Trenggalek -

Pemerintah Trenggalek memperketat syarat pernikahan guna mencegah angka perkawinan anak. Hasilnya selama lima tahun terakhir jumlahnya terus mengalami penurunan.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan pada 2021 jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 7,67 persen. Posisi tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.

Untuk menekan jumlah itu pihaknya meluncurkan program Desa Nol Perkawinan Anak. Masyarakat yang hendak menikahkan anak di bawah usia 19 tahun diwajibkan untuk mengurus perizinan ke Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama hingga Dinas Sosial P3A Trenggalek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses itu pemerintah mengambil peran untuk melakukan pembinaan tentang kesiapan mental, ekonomi hingga kesiapan orang tua. Jika dalam asesmen tersebut dinyatakan tidak siap, maka dinas sosial tidak akan memberikan izin.

"Alhamdulillah di Trenggalek progresnya cukup baik sejak kami luncurkan pada 2021. Pada 2022, penurunannya terlihat jelas di beberapa kecamatan. Misalnya Panggul dari hampir 5% sekarang nol koma, Munjungan dari 6% turun menjadi satu koma, Kampak dari 5% juga turun menjadi nol koma," kata Nur Arifin di Dinas Pendidikan Trenggalek, Senin (24/11/2025)

ADVERTISEMENT

Menurutnya komitmen dari masing-masing instansi, termasuk kepala desa memiliki peran yang signifikan untuk mewujudkan program nol perkawinan anak. Formulir N1 yang digunakan untuk mengurus perkawinan hanya dikeluarkan oleh desa jika masing-masing calon pengantin dinyatakan telah dewasa atau siap berumah tangga.

"Kuncinya karena kami melibatkan desa. Tanda tangan kepala desa itu penting, sebab formulir N1 yang menjadi syarat pernikahan tercatat di Pengadilan Agama. Ketika desa peduli, hasilnya efektif," jelasnya.

Dijelaskan upaya menekan angka perkawinan anak dinilai cukup penting, sebab pernikahan tidak hanya sebatas menyatukan dua mempelai, namun juga menyangkut kemandirian dan kelangsungan rumah tangga hingga anak dan keturunannya.

Pihaknya berharap dengan menikah di usia yang telah matang akan meminimalisir terjadinya keretakan rumah tangga, penelantaran anak maupun memperpanjang garis kemiskinan. Meski demikian, Nur Arifin mengakui hingga kini masih ditemukan kasus perkawinan anak. Kondisi itu lebih diakibatkan oleh pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah.

"Hambatan terbesar masih terkait married by accident yang terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap anak," imbuhnya.

Pihaknya berharap ke depan seluruh elemen masyarakat di Trenggalek memberikan dukungan penuh terhadap upaya menekan perkawinan anak.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads