Ini Hitungan BPK soal Kerugian USD 15 Juta di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Ini Hitungan BPK soal Kerugian USD 15 Juta di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Mulia Budi - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 17:02 WIB
Sidang kasus korupsi jual-beli gas (Mulia/detikcom).
Foto: Sidang kasus korupsi jual-beli gas (Mulia/detikcom).
Jakarta -

Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ine Anggraeni, menyatakan negara merugi USD 15 juta akibat korupsi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Ine mengatakan kerugian itu merupakan pembayaran uang muka yang seharusnya tidak dikeluarkan PT PGN.

Hal itu disampaikan Ine saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11/2025). Terdakwa dalam sidang ini yaitu mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya serta Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.

"Tadi semuanya yang ahli terangkan telah dituangkan dalam LHP ya ahli ya dan telah diserahkan kepada kami. Bisa ahli terangkan dalam LHP itu total kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE tahun 2017-2021 itu berapa ahli?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penyimpangan kami menyimpulkan bahwa penyimpangan-penyimpangan yang kami temukan mengakibatkan kerugian negara berupa nilai uang muka dari PT PGN kepada PT IAE, dengan underlying PJBG yang seharusnya tidak dibayarkan. Dengan demikian nilai kerugian yang kami hitung adalah senilai USD 15 juta," jawab Ine.

ADVERTISEMENT

Ine mengatakan BPK juga menemukan pengembalian uang muka yang dikeluarkan PT PGN sebesar USD 805.666,57. Dia mengatakan pengembalian uang muka itu belum masuk dalam perhitungan kerugian USD 15 juta.

"Dalam pemeriksaan kami juga memperoleh data bahwa selama periode April 2019 sampai dengan Januari 2021 itu ada penyaluran gas di mana di dalamnya terdapat pemotongan tagihan sebesar USD 805.666,57 yang kemudian dicatat oleh PT PGN sebagai pengembalian uang muka," ujar Ine.

"Kami menghitung kerugian pada titik terjadinya kerugian yaitu pada saat uang muka tersebut yang seharusnya tidak dibayarkan kemudian dibayarkan oleh PT PGN kepada PT IAE," imbuhnya.

Ine mengatakan BPK tetap melampirkan informasi pengembalian uang muka tersebut. Dia menyerahkan ke majelis hakim apakah pengembalian itu akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian negara.

"Adapun pencatatan pengembalian uang muka kami cantumkan sebagai informasi tambahan bagi Yang Mulia, dan tidak kami kurangkan langsung dalam kerugian mengingat transaksi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mungkin informasi tersebut kami serahkan kepada Yang Mulia apakah bisa dianggap sebagai pemulihan kerugian negara," ujarnya.

Dakwaan

Sebelumnya, Danny dan Iswan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar dalam kurs saat ini. Kerugian itu disebut terjadi akibat transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya korporasi dan orang lain.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (1/9).

Jaksa mengatakan Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isar Gas Group padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Padahal, saat itu terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat.

Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya Iswan sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500.000 dan Yugi Prayanto sebesar USD 20.000. Jaksa mendakwa Danny melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video: KPK Usut Dugaan Korupsi di PT PGN

(mib/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads