Pemalakan terhadap sopir mobil boks terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku pemalakan.
Kedua pelaku ditangkap tim Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah korban sopir dan kernet truk melapor ke Polres Metro Jakbar.
Pamapta 1 Polres Metro Jakarta Barat, Ipda M Nico Saputra, menjelaskan kejadian pemalakan yang dialami korban terjadi di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Nico mengatakan awalnya mobil boks tersebut mengalami mogok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bermula ketika mobil boks dengan nomor polisi B-9906-TCL mengalami mogok di Jalan Peternakan 3, Kapuk, Cengkareng. Sopir kemudian meminta bantuan beberapa pemuda setempat untuk mendorong kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas," terang Nico kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Dia mengungkapkan, setelah kendaraan berhasil dipindahkan, sopir memberi uang sebesar Rp 20.000 kepada pemuda yang telah membantu mendorong mobil truk sebagai bentuk terima kasih. Tapi, tiba-tiba muncul dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak menerima jumlah tersebut dan menuntut uang lebih banyak.
"Namun, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak terima dengan jumlah tersebut dan menuntut tambahan," ujar Nico.
Korban dan pelaku pemalakan sepakat berdamai sehingga proses hukum tak dilanjutkan (dok Istimewa) |
Dia mengatakan pihak sopir dan kernet yang merasa tidak mengenal keduanya pun tidak mengindahkan permintaan tersebut. Namun, kedua pelaku justru meminta sopir dan kernet untuk turun dari mobil dan langsung memukul pihak kernet.
"Kernet dipukul pada bagian wajah dan diancam akan ditusuk oleh para pelaku," tutur Nico.
Sopir dan kernet mobil truk tersebut pun pergi dan langsung menuju Polres Metro Jakarta Barat untuk meminta perlindungan ke polisi. Keduanya juga langsung membuat laporan atas kasus pemalakan dan penganiayaan yang terjadi.
Dari laporan tersebut, Pamapta I Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat menyelidiki kasus dan menangkap dua orang pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nico menyebut pihaknya pun berupaya untuk memfasilitasi proses restorative justice kepada korban dan pelaku.
"Setelah korban menyatakan bersedia memaafkan para pelaku dan tidak melanjutkan kasus ke proses hukum. Korban telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum," imbuhnya.
(jbr/jbr)












































