Kejagung Kirim Tim Penyidik VLCC ke Perusahaan Asing
Selasa, 28 Agu 2007 12:15 WIB
Jakarta - Tim penyidik kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker VLCC akan mendatangi sejumlah institusi asing yang telah ditetapkan sebagai saksi. Institusi itu antara lain berkantor di Singapura dan Korea."Kita sudah undang mereka, namun belum datang. Akan kita upayakan lagi, namun kalau tetap tidak datang, kita akan kirim tim ke sana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2007).Namun, lanjut Kemas, pihaknya belum bisa memastikan kapan tim penyidik dikirim. "Nanti sampai tiba waktunya. Saya tunggu laporan dari tim dulu," kata Kemas.Menurut Kemas, Kejagung belum berkomunikasi dengan kejaksaan negara yang menjadi domisili perusahaan-perusahaan tersebut. "Kita tidak bisa berkomunikasi. Jadi kita yang harus datang ke sana. Mana yang paling urgen dan yang paling penting, yang akan kita datangi," ujar Kemas.Pada November 2002, Pertamina memesan 2 kapal tanker berbobot 260 ribu ton ke Hyundai Heavy Industries (HHI). Dua tahun kemudian, Pertamina memutuskan untuk menjualnya karena berperkara dengan Karaha Bodas Company. Kapal ini terjual seharga 184 juta dollas AS.Pada saat penawaran kapal, Goldman Sachs bertindak sebagai konsultan keuangan. Dan Frontline Ltd keluar sebagai pemenang tender. Direktur Penyidikan pada Jampidsus, M Salim, menyatakan saksi-saksi dari luar negeri yang akan dipanggil untuk kasus ini berjumlah 6 institusi. Antara lain Frontline, Goldman Sachs, dan HHI.
(fiq/nrl)











































