Anggota DPR Bertanya Apakah Ijazah Capres Diarsipkan, KPU-ANRI Menjawab

Anggota DPR Bertanya Apakah Ijazah Capres Diarsipkan, KPU-ANRI Menjawab

Adrial akbar - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 15:23 WIB
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU RI hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (24/11/2025).
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU RI hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Senin (24/11/2025). (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPU RI hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Anggota DPR menanyakan pengarsipan ijazah calon presiden (capres) dalam rapat tersebut.

"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" ujar anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, dalam rapat di Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khozin menanyakan ini karena capres hanya muncul 5 tahun sekali dan jumlahnya tidak banyak. Karena faktor tersebut, dia bertanya-tanya apakah ijazah capres diarsipkan atau tidak

"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tambahnya.

ADVERTISEMENT

Merespons itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan benda yang diarsipkan itu harus yang asli. Untuk ijazah, kata dia, biasanya disimpan oleh pemiliknya.

"Bahwa kemudian itu menjadi hal yang terkait ijazah presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik," sebutnya.

Jika sesuatu akan diserahkan ke ANRI untuk diarsipkan, harus memiliki nilai manfaat yang bagus. Benda yang diarsipkan pun akan diklasifikasikan kembali.

"Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," ujarnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengatur dokumen yang jadi persyaratan dalam pendaftaran capres ataupun cawapres. Terkait polemik keaslian ijazah, dirinya menyebut sudah diberikan kepada pihak yang meminta.

"Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," ungkap Afif.

Afif mengungkap baru kali ini dokumen terkait pemilu dimintakan setelah kontestasi berakhir. Hal tersebut menjadi acuan untuk perbaikan tata kelola KPU ke depan.

"Mungkin baru periode-periode ini juga pascapemilu bahkan pasca setelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah," sebutnya.




(ial/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads