Tampang Kurir Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung

Tampang Kurir Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 13:43 WIB
Muhammad Raffi, kurir ekstasi yang kabur usai kecelakaan di Tol Lampung.
Muhammad Raffi, kurir ekstasi yang kabur seusai kecelakaan di Tol Lampung. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap kurir ekstasi yang sempat melarikan diri setelah mobil yang membawa narkoba kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Lampung. Tersangka ditangkap seusai pelarian singkat di Kabupaten Tangerang.

Dari foto yang diperoleh detikcom, tersangka Muhammad Raffi (42) terlihat berambut panjang. Tersangka memakai baju berwarna hitam.

Diketahui, tersangka melarikan diri setelah mobil Nissan X-Trail yang membawa puluhan ribu ekstasi mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, pada Kamis, 20 November 2025 pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil bernomor polisi D-1160-UN itu tampak ringsek. Tas-tas berisi puluhan ribu ekstasi tercecer di dekat mobil dan juga jalanan.

Pil ekstasi tersebut dibungkus kemasan plastik hitam. Sejumlah polisi, personel TNI, dan petugas tol tampak mengamankan lokasi.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan jumlah pasti pil ekstasi yang ditemukan masih dihitung.

"Benar, tadi pagi terjadi kecelakaan di jalan tol ruas Bakter di Km 136 B, di mana pemilik mobil melarikan diri dan ditemukan diduga pil ekstasi. Sampai saat ini masih dalam penghitungan. Untuk perkiraan, ada puluhan ribu yang ditemukan dalam 34 kemasan," jelas Yuni, dilansir detikSumbagsel, Jumat (23/11/2025).

Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri turun langsung dan mengambilalih penyelidikan temuan puluhan ribu butir ekstasi tersebut. Tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap.

"Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (24/11).

Tersangka bernama Muhammad Raffi (42) ditangkap di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/11) dini hari.

"Yang bersangkutan adalah residivis kasus narkoba dan sudah divonis oleh PN Tangerang 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013," imbuhnya.

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin.




(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads