×
Ad

Tabungan Wanita Paruh Baya yang Dibunuh di Puncak Bogor Mau Dipakai Umrah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 23 Nov 2025 01:30 WIB
Foto: Konferensi pers kasus pembunuhan wanita paruh baya di Cisarua Bogor (dok. istimewa)
Jakarta -

Perempuan berinisial N (59) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, tewas usai cekcok masalah tabungan dengan wanita berinisial NAF (32). Korban menabung di pelaku dan rencananya tabungan tersebut hendak dipakai untuk umrah.

"Keterangan sementara demikian (untuk umrah), tabungan itu ditabung dua tahun berjalan, yang sehari tabungan Rp 50-100 ribu menyesuaikan penghasilan korban dan sampai akhir terkumpul 12,4 juta," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Sabtu (22/11/2025).

Pelaku diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya berada di salah satu sekolah di Cisarua. Sementara korban berprofesi sebagai pedagang di sekolah tersebut.

"Di mana ibu-ibu wali murid kemudian menitipkan atau membuat tabungan di pelaku. Kemudian korban juga ingin menitipkan uangnya ke pelaku," tuturnya.

Namun, uang korban malah digunakan oleh pelaku. Pelaku mengunakan uang korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Keterangan sementara uangnya digelapkan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari karena faktor ekonomi. Tabungan itu orang tua murid mempercayakan kepada pelaku menitipkan uangnya seperti kalau ada kegiatan sekolah piknik nanti dari situ diambil," tuturnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam kasus tersebut. Di antaranya ponsel milik korban, baju yang digunakan pelaku, pisau, bantal, dan kayu yang digunakan untuk menghabisi korban.

Polisi diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pada saat kejadian, pelaku dan korban sudah janjian untuk bertemu di rumah korban. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (20/11) di rumah korban.

Keduanya membahas uang tabungan korban yang dititipkan kepada pelaku. Pelaku kemudian menyampaikan permohonan kelonggaran pengembalian uang tabungan korban hingga terjadi cekcok sampai merenggut nyawa korban.

"Awalnya pekaku mendatangi korban pukul 11.00 WIB untuk berbicara terkait uang korban yang dititipkan kepada pelaku sebagai tabungan Rp 12,4 juta yang pada hari itu diminta korban," bebernya.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 yang ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya




(rdh/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork