Polisi mengungkap salah satu pelaku pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu sempat membantu korban membersihkan lokasi kebakaran. Pelaku itu bernama Hamonangan, yang ternyata adalah teman korban.
"Tersangka II (Hamonangan) memiliki hubungan kedekatan juga kepada korban. Pada saat terjadinya pembakaran tersebut, Tersangka II juga membantu membersihkan dan membantu mengangkat barang-barangnya di TKP karena Tersangka II masih memiliki kedekatan terkait dengan hubungan jemaat di salah satu gereja," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Sabtu (22/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Hamonangan juga telah mengetahui soal rencana pelaku Fahrul Azis Siregar untuk merampok dan membakar rumah korban. Bahkan Hamonangan ikut menemani pelaku menjual emas hasil curian. Pelaku Fahrul juga selalu menanyakan kondisi rumah dan keluarga korban Khamozaro setelah peristiwa kebakaran kepada Hamonangan.
"Ini Tersangka II perannya mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp 25 juta, dan ikut serta menjual hasil penjualan emas dari Tersangka I," ucapnya.
Calvijn menjelaskan, setelah mencuri perhiasan di rumah korban, pelaku langsung menuju Toko Emas Barus untuk menjual sebagian hasil pencurian itu tanpa menggunakan surat resmi senilai Rp 25 juta.
Setelah itu, pelaku Fahrul menghubungi pelaku Hamonangan sambil menanyakan situasi rumah korban Khamozaro dan memberikan uang Rp 5 juta kepada Hamonangan untuk uang tutup mulut.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: KKB Tembak Warga dan Bakar Rumah di Asmat Papua











































