Video tawaran jasa nikah siri di Jakarta Timur (Jaktim) beredar di media sosial (medsos). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan pernikahan yang tak memenuhi syarat akan menimbulkan kemudaratan bahkan hukumnya haram.
Dilihat detikcom, Sabtu (22/11/2025) video jasa nikah siri itu sudah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna di aplikasi TikTok. Mereka menawarkan pernikahan siri yang tak ribet untuk menyewa gedung atau restoran.
Waketum MUI, Anwar Abbas, mengatakan menikah siri yang mengikuti rukun dan syarat diperbolehkan secara agama. Namun ia mengatakan jika syarat tak terpenuhi, maka bisa menjadi haram dan membawa kemudaratan.
"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah. Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Anwar Abbas mengatakan sebaiknya praktik nikah siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menurutnya akan menghindari kemudaratan atau dampak negatif.
"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," kata Anwar Abbas.
"Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)," sambungnya.
Dia mengatakan pencatatan pernikahan di KUA akan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Ia mengatakan jika jasa nikah siri itu tak bisa memberikan kepastian, maka usaha semacam itu tak bisa dibenarkan.
"Oleh karena itu jika ada pihak-pihak tertentu menawarkan jasa nikah siri kepada publik maka hal itu boleh selama memenuhi ketentuan-ketentuan di atas," kata Anwar.
"Jika pihak yang menawarkan jasa tersebut atau pihak dari kedua calon suami istri tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan-ketentuan di atas maka usaha tersebut tentu tidak bisa ditolerir karena apa yang mereka lakukan jelas akan bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia," imbuhnya.
Lihat juga Video: Polemik Nikah Siri Online di Gresik
(dwr/jbr)