4 Fakta Baju Impor Bekas Rp 4 Miliar Dibongkar Polda Metro

4 Fakta Baju Impor Bekas Rp 4 Miliar Dibongkar Polda Metro

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Nov 2025 07:21 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (tengah) dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang (kanan) menyampaikan keterangan pada rilis pengungkapan kasus pakaian bekas impor di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 439 ballpres yang berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China senilai Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Pengungkapan kasus perdagangan baju bekas impor. Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan pakaian bekas impor yang masuk ke Tanah Air. Polda Metro Jaya menyampaikan pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstrusikan Polri untuk menindak segala bentuk penyelundupan, terkhusus pakaian bekas. Ia menyebut pakaian bekas ini mengganggu UMKM di Indonesia.

"Bapak Presiden juga sudah menginstruksikan pada Polri bawa Polri diperintahkan menindak segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas, dan selaras dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri pada jajaran untuk menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia," ujar Kombes Edy Suranta dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu Edy mengingatkan soal dampak kesehatan dari pakaian bekas yang perlu diwaspadai. Polda Metro menyebut penindakan kasus pakaian impor bekas ini untuk melindungi usaha dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Dirangkum detikcom, berikut 4 fakta baju impor bekas yang dibongkar Polda Metro.

1. Penindakan di Sejumlah Wilayah

Edy menyebut pihaknya melakukan penindakan di dua lokasi pada 11 November dan 16 November. Pada penindakan pertama, polisi melakukan penindakan di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit. Pada saat itu polisi menindak truk yang ditemukan 23 balpres.

"Kemudian setelah diinterogasi dari sopir D diinformasikan masih ada 2 truk lagi yang akan masuk," ujar Kombes Edy.

Dari situ penyelidik melakukan pengejaran dan didapat dua truk lagi di area pergudangan PT RPD di kawasan Padalarang, Bandung Barat. Sopir hingga pemilik dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggung jawab saudara IR ini juga sudah kita amankan dan masih berproses dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Lalu penindakan pada 16 November, penyelidik mendapati 2 truk di area Km 19 di Tol Jakarta Cikampek, Lembang Sari, Bekasi. Setelah digeledah ditemukan 232 balpres. Sopir truk diamankan oleh Polda Metro Jaya.

"Saat ini masih berproses termasuk diduga pemilik asal barang, kalau dari keterangan saksi kemudian ada juga dari BB itu ada dari Korsel, termasuk China dan Jepang," jelasnya.

2. Nilai Sitaan Balpres Capai Rp 4 M

Polda Metro Jaya menyita 439 balpres atau pakaian bekas ilegal senilai Rp 4 miliar. Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penindakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan pakaian bekas itu rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah Jakarta. Dia menegaskan praktik itu bisa berpotensi merugikan industri dalam negeri.

"Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya," katanya.

Dia mengatakan 439 bal yang disita senilai Rp 4 miliar. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Ini kurang lebih Rp 4 miliar," kata Budi.

3. Impor dari China, Jepang, Korea Selatan

Polisi mengungkap barang bukti tersebut dikirim dari China, Jepang, hingga Korea Selatan. Edy menjelaskan ratusan bal barang bukti itu disita dari dua lokasi, yakni Kawasan Duren Sawit Jaktim dan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara China dan Jepang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2025).

Edy menjelaskan ratusan bal barang bukti itu disita dari dua lokasi. Pertama, kasus diungkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) pada (11/11) dan penindakan dua truk di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

4. Pelototi Jalur Tikus

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik impor pakaian bekas atau balpres ilegal senilai Rp 4 miliar yang akan diedarkan di Jakarta. Polda Metro akan memantau 'jalur tikus' yang menjadi celah masuknya balpres tersebut.

"Peredaran barang-barang yang seperti ini tentunya dilarang, banyak juga yang beredar dari jalur tikus dan itu merupakan salah satu modus operandi. Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk juga di dalamnya adalah bea cukai, termasuk juga kepolisian-kepolisian yang diduga menjadi jalur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi per, Jumat (21/11/2025).

"Kalau di dalam pemeriksaan, untuk asal barang, masuknya dari mana, yang bersangkutan, masih melempar ke salah satu orang berinisial A, yang ada di Surabaya. Tapi kami masih melakukan pendalaman terus terkait dengan jalur masuknya barang ini," tambahnya.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pemantauan. Polisi berkomitmen akan terus melakukan penindakan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Kami akan selalu berkoordinasi dan apabila nanti ada informasi, kami juga akan segera menindaklanjuti terkait dengan barang-barang yang akan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kombes Edy menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman. Menurutnya, barang bukti sitaan kasus tersebut nantinya akan dimusnahkan.

"Kami akan berkoneksi dengan Kemendag, ini nanti akan kami musnahkan. Kami akan berkoneksi dengan JPU untuk penyisihan barang bukti, selebihnya akan kita musnahkan," imbuhnya.

Simak juga Video: Kata APPBI soal Solusi Hentikan Baju Bekas Impor Ilegal di RI

Halaman 3 dari 4
(dwr/dwr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads