Polda Metro Jaya menyita 439 balpres atau pakaian bekas ilegal senilai Rp 4 miliar. Polisi mengungkap barang bukti tersebut dikirim dari China, Jepang, hingga Korea Selatan.
Penindakan tersebut merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto sesuai program Asta Cita. Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara China dan Jepang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2025).
Edy menjelaskan ratusan bal barang bukti itu disita dari dua lokasi. Pertama, kasus diungkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada 11 November yang lalu.
Polisi menyergap truk Colt diesel yang mengangkut barang bukti itu. Penyidik melakukan pengembangan hingga ke Padalarang, Bandung Barat.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi kepada saudara D yang mengendarai truk tersebut. Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut," ujarnya.
Kasus kedua, diungkap pada Minggu (16/11) saat penyidik mendapatkan informasi adanya bongkar-muat di wilayah Merak, Banten. Penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil menindak dua truk di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua penangkapan ini adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk Colt diesel dobel, kemudian dua truk Fuso, tiga pikap," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan pakaian bekas itu rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah Jakarta. Dia menegaskan praktik itu bisa berpotensi merugikan industri dalam negeri.
"Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya," imbuhnya.
Dia mengatakan 439 bal yang disita senilai Rp 4 miliar. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Ini kurang lebih Rp 4 miliar," kata Budi.
Tonton juga video "Pedagang Thrifting Minta Bisnisnya Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak"
(wnv/idn)










































