Seiya Sekata KPK dan Kejagung Tepis Tukar Guling Perkara

Seiya Sekata KPK dan Kejagung Tepis Tukar Guling Perkara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 21:17 WIB
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang suap
Foto: Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detik)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bertukar penanganan kasus korupsi. Meski demikian, baik KPK maupun Kejagung menepis ada tukar guling perkara.

Penanganan kasus yang akan ditukar yakni kasus korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta korupsi pengadaan minyak mentah di Petral. Adapun kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemdiktisaintek awalnya ditangani oleh KPK.

Pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi COVID. Pada saat bersamaan, Kejagung juga telah mengusut dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemdiktisaintek. Nadiem Makarim yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Kasus itu di KPK masih dalam tahap penyelidikan, KPK akan melimpahkan kasus tersebut jika sudah naik penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, kasus pengadaan minyak mentah di Petral, Kejagung sempat menyatakan mulai menyelidiki dugaan korupsi itu pada 10 November silam. Sepekan sebelumnya, KPK telah lebih dahulu mengumumkan ke publik bahwa mereka membuka penyidikan korupsi pengadaan minyak oleh Petral.

ADVERTISEMENT

Saat itu, KPK mengatakan kasus Petral ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012-2014.

Dalam kasus itu, ditetapkan satu tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014. Kini kasus korupsi minyak di Petral itu ditangani sepenuhnya oleh KPK.

KPK Tepis Tukar Guling Perkara

Jubir KPK, Budi Prasetyo membantah kabar bahwa pihaknya melakukan tukar guling perkara dengan Kejagung. Budi memastikan pelimpahan perkara bukan tukar guling.

"Kami pastikan itu bukan tukar guling," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ada Irisan Kuat

Budi menjelaskan alasan pelimpahan kasus Google Cloud ke Kejagung karena adanya irisan yang dekat dengan korupsi laptop yang diusut Korps Adhyaksa itu. Selain itu, agar peyidikan nantinya berjaan efektif.

"Kita melihat ada irisan yang cukup kuat supaya proses penyidikannya nanti juga bisa berjalan efektif maka kemudian KPK akan melimpahkan Google Cloud ini ke Kejaksaan Agung, karena memang irisannya sangat kuat," ujar Budi.

Di sisi lain, Budi mengatakan penyidikan korupsi pengadaan minyak oleh Petral di KPK masih terus bergulir saat ini. Dia menyebut pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah pihak.

"KPK telah melakukan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mempelajari tentunya dokumen, data, dan informasi terkait dengan pengadaan minyak mentah tersebut. Termasuk juga KPK tidak hanya menelusuri di dalam negeri, KPK juga telah berkoordinasi salah satunya dengan CPIP Singapura untuk mendapatkan data informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," papar Budi.

Budi mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menyerahkan penanganan kasus minyak mentah di Petral kepada KPK. Dia menyebut hal itu sebagai sinergi sesama lembaga penegak hukum.

"Dengan dilimpahkannya penyidikan serupa oleh kawan-kawan Kejaksaan Agung tentu ini menjadi praktik sinergi yang positif untuk kemudian saling mendukung antar-APH (aparat penegak hukum)," tutur Budi.


Kejagung Bantah Tukar Guling Perkara

Kejagung juga menepis ada tukar guling penanganan kasus dengan KPK. Kejagung mengatakan belum ada pelimpahan penanganan dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek dari KPK ke Kejagung dan pelimpahan dugaan korupsi minyak di Petral dari Kejagung ke KPK.

"Tidak, tidak, tidak ada kaitan (tukar perkara). Pertama, pelimpahan belum, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, nggak ada, nggak ada," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Anang mengatakan meski sama-sama menangani perkara korupsi minyak mentah di Petral, namun periode kasus yang diusut pihaknya dengan KPK berbeda. Dia mengatakan, Kejagung juga telah memulai penyidikan kasus tersebut.

"Terkait dengan penyidikan proses dalam perkara Petral, memang tim Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan. Setelah melalui proses penyelidikan. Yang kebetulan juga KPK juga menangani perkara yang sama. Tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017 kalau saya tidak salah," jelas Anang.

Anang mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK terkait pengusutan kasus di Petral. Petral sendiri telah dibubarkan pada tahun 2015.

"Kita sih pada prinsipnya, apa pun kita siap. Sesama penegak hukum, kalau itu memang diperlukan. Cuma secara resmi belum ada ya (pelimpahan), ini baru, tapi kita sudah berkoordinasi antara dari Gedung Bundar secara informal dengan teman-teman dari KPK. Mekanismenya seperti apa, nanti lah kita tunggu secara resmi bagaimana," ujarnya.

Selain itu, Anang menuturkan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendibudristek belum secra resmi dilimpahkan oleh KPK. Dia mengakui kasus ini beririsan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang ditangani Kejagung.

"Perkara pengadaan Chrome yang terkait dengan irisannya dengan di sana kan, di teman-teman penyidik KPK kan Google Cloud-nya. Kita sendiri perkara di kementerian pengadaan Google Chromebook ini kan sudah sudah limpah. Sudah ke Kejari Jakarta Pusat. Tinggal dilimpah ke pengadilan," ujarnya.

Lihat juga Video: Kala AHY Bantah Isu 'Tukar Guling' Menteri dan Cawapres di Pertemuan SBY-Jokowi

Halaman 3 dari 3
(dek/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads