Vidi Aldiano Menang 3 Gugatan soal Lagu Nuansa Bening, Tak Perlu Bayar Rp 28 M

Vidi Aldiano Menang 3 Gugatan soal Lagu Nuansa Bening, Tak Perlu Bayar Rp 28 M

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 18:28 WIB
Vidi Aldiano
Vidi Aldiano (Foto: Instagram @vidialdiano)
Jakarta -

Penyanyi Vidi Aldiano memenangi tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Vidi pun tak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 28,4 M.

"Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima ya, bukan ditolak ya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Firman mengatakan tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening' itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena cacat formil. Dengan demikian, Vidi tak perlu membayar ganti rugi dalam gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Isi gugatan) pada intinya menyatakan tergugat Vidi Aldiano dan turut tergugat itu melakukan pelanggaran hak cipta. Menggunakan dengan tanpa izin lagu 'Nuansa Bening' yang pernah dipopulerkan oleh Vidi Aldiano sekitar tahun 2008," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, ada tiga gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan kepada Oxavia Aldiano alias Vidi Aldiano. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu 'Nuansa Bening'. Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live konser tanpa izin.

Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025 oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan lagu 'Nuansa Bening' dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa izin.

Gugatan ketiga teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025 oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan ini, Rudi juga meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 900 juta dan mengubah nama pencipta lagu 'Nuansa Bening' menjadi nama Rudi dan Keenan dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.

(mib/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads