Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir yang menjadi dalang pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu. Polisi menduga sakit hati jadi motif pelaku membakar rumah Khamozaro.
"Perannya adalah dengan sengaja dan berencana membakar (rumah korban)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, seperti dilansir detikSumut, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menyebut Fahrul dendam dan sakit hati pada Khamozaro. Calvijn menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati pada korban, salah satunya karena dipecat.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," jelasnya.
Calvijn menjelaskan pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Azis. Pelaku sebelumnya sudah cukup lama bekerja pada korban, sehingga mengetahui seluk-beluk rumah tersebut.
Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
"Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban)," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Terekam CCTV, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua Gegara Emosi
(idh/imk)










































