Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Salah satu pelaku adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar, yang menjadi dalang pembakaran.
"Tersangka pembakaran adalah Tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, dilansir detikSumut, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menjelaskan pembakaran itu dilakukan sendiri oleh Fahrul Aziz. Pelaku sudah cukup lama bekerja dengan korban, sehingga mengetahui seluk-beluk rumah tersebut.
Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
"Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban)," jelasnya.
Untuk diketahui, kebakaran yang melanda rumah Khamozaro Waruwu terjadi di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11) pada pukul 11.18 WIB. Kebakaran terjadi di bagian kamar Khamozaro.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Terekam CCTV, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua Gegara Emosi











































