PT Djarum angkat bicara usai nama Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono masuk daftar yang dicegah terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Pihak PT Djarum menghormati proses hukum.
"Terkait hal itu, kami menghormati," kata Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Budi menerangkan pihaknya akan patuh dan taat terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kata Budi, PT Djarum akan mengikuti prosedur yang berlaku.
"(Kami) patuh dan taat hukum. Kami mengikuti prosedur," ujarnya,
Bos Djarum Dicegah
Sebelumnya diketahui, Victor Rachmat Hartono ternyata masuk daftar dicegah terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Selain Victor, ada juga nama mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang turut dicegah
Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. Yudi mengatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri itu diajukan Kejagung.
Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu yakni:
1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
3. Karl Layman
4. Heru Budijanto Prabowo
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Kemudian, Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan bahwa 5 nama tersebut dicegah.
"Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang saat ditanya perihal nama-nama tersebut.
"Ia (kelimanya saksi)," ucap Anang.
Kejagung memang tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejagung belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.
"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang Supriatna.
Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.
"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah.
Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.
Tonton juga video "Purbaya Tanggapi soal Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri"
(whn/dhn)