×
Ad

Komisi II DPR Bakal Kaji UU IKN Buntut Putusan MK soal Hak Tanah

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 15:09 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian HGU 190 tahun. Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Aria Bima mengatakan, tak bisa lagi membuat kekhususan masa sewa maupun masa berlaku HGB dan HGU di IKN jika tak memenuhi prasyarat yang ditetapkan MK. Namun, dia menyoroti perlunya kepastian pemberlakuan putusan MK.

"Intinya jangan sampai terjadi konstruksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada, karena realitas itu adalah akibat dari ketentuan undang-undang yang sudah ada," ujarnya.

Aria Bima mengatakan langkah penyesuaian aturan harus dilakukan tanpa menimbulkan kepanikan di kalangan investor. Selain itu, juga baik di kalangan swasta maupun BUMN.

"Kita akan kaji terutama lebih pada kajian lebih akademis, ya, disesuaikan juga, sekarang kita harus think global. Kita harus mempersandingkan China, Vietnam, berbagai negara di ASEAN ini terutama, yang juga masih dalam meningkatkan produk domestik bruto itu tidak lepas dari berbagai hal yang terkait dengan investasi," ujarnya.

"Karena semua kita persandingkan. Mulai harga gas, labor cost, juga tentang termasuk menyangkut pertanahannya, ini kan kita akan sandingkan," sambungnya.

Aria Bima menyebut salah satu opsi yang dapat dikaji dalam menyikapi putusan MK ialah mempertahankan masa berlaku hak seperti sekarang. Namun dengan pola perpanjangan yang mengikuti batasan MK, seperti perpanjangan setiap 30 atau 60 tahun dengan prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.

"Karena saya percaya kalau itu semua bisa dilaksanakan, Indonesia ini lebih pada narasi kepentingan negara, kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat itu dikedepankan. Tanpa membuat satu yang menjadi istilahnya heboh. Udah kita gak perlu heboh, tapi sekali lagi final and binding," tuturnya.

Sebagai informasi, MK telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).

Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam pemberian satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11).

Menurutnya, putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Nusron menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia juga menegaskan, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Seiring dengan keputusan tersebut, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.

Saksikan Live DetikSore :




(amw/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork