Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan tak ada komplain dari investor di IKN usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan masa berlaku hak guna usaha (HGU). Basuki mengatakan putusan MK tak mencabut hak atas tanah.
Hal itu disampaikan Basuki dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, Otorita IKN, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/205). Dia mengatakan saat ini belum terdapat komplain apa pun dari investor.
"Insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami," ujar Basuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan putusan MK tak mencabut hak atas tanah. Namun, putusan itu hanya merevisi mekanisme pemberian HGU.
"Jadi, sedangkan untuk putusan MK tadi, itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya," ujarnya.
Menurutnya, saat ini investor hanya menunggu kepastian keberlanjutan IKN. Dia menilai semua ketentuan telah jelas diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
"Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya kayak sendiri menjelaskan ke kiri kanan, tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, sekarang sudah di depan. Saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Nggak ada lain, begitu kan," tuturnya.
Sebagai informasi, MK telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam pemberian satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11).
Menurutnya, putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Nusron menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. Ia juga menegaskan, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.
Menurutnya, putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi. Seiring dengan keputusan tersebut, proses pemberian HAT yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian.
(jbr/jbr)










































