Polda Metro Jaya menanggapi keinginan mantan Menpora Roy Suryo , tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi merespons hal itu sebagai hak tersangka.Menpora SuryoJoko Widodo (Jokowi), yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi merespons hal itu sebagai hak tersangka.
"Itu kan haknya dari orang yang berstatus tersangka. Silakan, tetapi selama ini proses kepolisian kami sampaikan, mematuhi asas legalitas, proporsional, profesional, prosedural, ada asas akuntabel, efektif, dan efisien. Ini selalu dilakukan oleh para penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Jumat (21/11/2025).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Jumat (21/11/2025).
Budi mengatakan polisi menghormati hak setiap tersangka. Dia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar ikut menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kita menghormati proses hukum yang berjalan, tidak melihat siapa pelapornya, siapa yang dilaporkan, tetapi adalah apa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.pelapornya, siapa yang dilaporkan, tetapi adalah apa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian," ucap dia.
Seperti diketahui, polisi telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini, mulai Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyasuma. Selanjutnya polisi akan memeriksa lima tersangka lainnya.Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyasuma. Selanjutnya polisi akan memeriksa lima tersangka lainnya.
"(Lima tersangka) ini masih diagendakan dari penyidik, karena masih pada saat pemeriksaan minggu lalu dari tiga tersangka mengajukan Saksi dan ahli. Nah, penyidik harus melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saksi dan ahli. Setelah itu akan mengagendakan kepada lima orang tersangka lainnya," ucapnya.ucapnya.
Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara KhususSuryo Ajukan Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya, mantan Menpora Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut.Menpora Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
"Yang pertama, meng- update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).meng-Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
"Dan sebenarnya ini juga sudah kami persoalkan karena dulu sudah ada gelar perkara khusus di Bareskrim ketika penyelidikan itu dihentikan.Tetapi kenapa saat di Polda penyelidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan, saat itu tidak dilakukan gelar perkara khusus," tambahnya.Bareskrim ketika penyelidikan itu dihentikan. Tetapi kenapa saat di Polda penyelidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan, saat itu tidak dilakukan gelar perkara khusus," tambahnya.
(yld/dhn)