KPK Libatkan Ahli Konstruksi Hitung Kerugian di Kasus Gedung Pemkab Lamongan

KPK Libatkan Ahli Konstruksi Hitung Kerugian di Kasus Gedung Pemkab Lamongan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 13:06 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019. KPK mengatakan perhitungan kerugian negara masih dilakukan dengan melibatkan tim ahli konstruksi.

"Terkait dengan kerugian keuangan negara, kami, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, tim ahli konstruksi yang (ikut) dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan tim ahli konstruksi dilibatkan untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan dengan anggaran yang digunakan. Asep mengatakan hal itu akan melengkapi bukti.

"Kemudian nanti pengurangan-pengurangan dari struktur bangunan tersebut akan dikonversikan dan dihitung oleh teman-teman auditor yang menghitung kerugian keuangan negaranya," kata Asep.

ADVERTISEMENT

Dia berharap proses perhitungan kerugian negara segera tuntas. Dia mengatakan KPK akan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut hingga selesai.

"Kami juga tentunya diminta untuk terus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara tersebut. Jadi kita sama-sama tunggu, sama-sama kita doakan semoga ini cepat bisa selesai untuk yang Lamongan ini," kata Asep.

KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lamongan. KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi.

Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

KPK telah menetapkan empat tersangka. KPK belum menjelaskan secara detail nama keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tonton juga video "KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Suap Dinas PUPR di Kabupaten OKU"

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads