×
Ad

Komisi III DPR: Pengesahan KUHAP Baru Tak Akan Timbulkan Kekosongan Hukum

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 10:21 WIB
Foto Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Habiburokhman mengatakan KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Pengesahan KUHAP baru tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, karena semua ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana telah memiliki dasar hukum yang masih berlaku," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Habiburokhman menjelaskan aturan teknis mulai dari penyelidikan, penyidikan, penahanan, bantuan teknis forensik, penggunaan rekaman kamera pengawas, hingga ganti rugi dan rehabilitasi-sudah diatur dalam PP 27/1983 beserta perubahan dan peraturan sektoral di Polri, Kejaksaan, Kemenkes, maupun Mahkamah Agung. Dia memastikan aturan ini tetap berlaku sampai KUHAP baru berlaku.

"Seluruh peraturan tersebut tetap berlaku sampai Peraturan Pemerintah yang baru tentang Pelaksanaan KUHAP resmi ditetapkan, sehingga tidak ada ruang kosong dalam proses penegakan hukum," jelasnya.

Selain tidak menimbulkan kekosongan hukum, dia menegaskan pemberlakuan KUHAP baru tidak menghambat kewenangan aparat penegak hukum. Dia juga menjelaskan mekanisme yang telah berjalan saat ini tetap terus dilaksanakan dengan aturan yang sudah ada.

"Mekanisme yang telah berjalan seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, keadilan restoratif, pembantaran, penyitaan, pengelolaan barang bukti, perlindungan penyandang disabilitas, hingga penanganan tindak pidana korporasi dapat terus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sudah ada," ucapnya.

Sekali lagi, Habiburokhman memastikan KUHAP baru memberikan landasan yang lebih kuat dan komprehensif. Dia juga meminta publik tidak perlu khawatir.

"Publik tidak perlu khawatir bahwa berlakunya KUHAP baru akan menimbulkan jeda atau gangguan dalam proses peradilan pidana. Sistem yang ada tetap berjalan secara normal, sementara pemerintah menyusun aturan pelaksana untuk memastikan harmonisasi dan penyesuaian teknis," katanya.

Dia memastikan proses transisi menuju KUHAP baru dilakukan secara terkendali, sehingga penegakan hukum tetap efektif, berkesinambungan. Tentunya, kata dia, memberikan kepastian bagi masyarakat.

"Secara umum, mungkin saja ada ketentuan yang belum dapat dilaksanakan tanpa adanya Peraturan Pemerintah. Namun demikian, daya rusak yang muncul akibat situasi tersebut jauh lebih kecil daripada tetap mempertahankan pelaksanaan KUHAP yang lama," katanya.

Tonton juga video "Komisi III DPR Bantah Restorative Justice KUHAP Baru Jadi Alat Pemerasan"




(zap/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork