Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal. Hakim menyatakan Nanang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap artis Sandy Permana.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim seperti dilihat dari SIPP PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).
Selain itu, hakim juga menghukum Nanang membayar restitusi kepada istri Sandy Permana. Total restitusi yang dibebankan berjumlah Rp 269.706.000 (Rp 269,7 juta).
"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000," ujar hakim.
Pembunuhan Sandy Permana ini terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy Permana merupakan aktor yang dikenal publik lewat sinetron 'Mak Lampir'.
Jaksa mengatakan Nanang dan Sandy Permana saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah.
(haf/zap)