KPK memeriksa dua petinggi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait korupsi pengadaan iklan. Keduanya diperiksa terkait mekanisme pengadaan iklan di BJB.
"Saat ini pemeriksaan terkait dengan proses mekanisme dan prosedur dalam pengadaan di BJB bagaimana SOP yang sebetulnya dan bagaimana praktik yang dilakukan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dua petinggi BJB yang diperiksa KPK hari ini ialah Indra Maulana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat dan Sony Permana selaku pimpinan kantor cabang BJB Denpasar. Keduanya diperiksa hari ini di gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan penyidik menemukan adanya rekayasa yang dilakukan vendor-vendor dalam pengerjaan iklan di BJB. Rekayasa itu memungkinkan para vendor menggunakan anggaran iklan secara serampangan dan tidak utuh.
"Karena dalam konstruksi perkara ini diduga adanya rekayasa, pengondisian vendor-vendor yang kemudian akan mengerjakan pengadaan iklan di BJB dengan adanya pengondisian dan rekayasa itu kemudian tentunya prosesnya tidak dilakukan sesuai dengan SOP-nya sudah disiapkan sejak awal," tutur Budi.
Dia menambahkan, anggaran iklan disisihkan oleh pelaku untuk dialihkan kepada dana nonbujeter. Aliran dana itu yang kini masih diusut penyidik KPK.
"Bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan iklan tapi juga anggaran ada yang disisihkan untuk dana nonbujeter. Dari dana nonbujeter itulah yang kemudian KPK juga menelusuri sehingga KPK tidak hanya fokus terkait perbuatan melawan hukum, pada saat proses pengadaannya, tapi juga dari dana nonbujeter ini," tutur Budi.
Saat ditanya dana nonbujeter itu mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK belum menjawab detail. Budi hanya mengatakan aliran korupsi di kasus itu masih diusut.
"Saat ini pengondisiannya perbuatan melawan hukumnya diduga dilakukan kepada pihak tersangka. Kemudian nanti tentu KPK tidak berhenti di situ saja tapi masih akan terus melacak dan menelusuri apakah ada pihak-pihak lain yang juga turut berperan dalam pengondisian pengadaan belanja iklan di BJB," ujar Budi.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Simak juga Video Ngaku Terima Aliran Uang Korupsi BJB, Lisa: Waktu RK Masih Menjabat











































