×
Ad

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Ancam Nasabah Walau Utang Lunas

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 15:15 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal akses ilegal. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 400 nasabah. Para pelaku tetap mengancam para nasabah walaupun utang sudah dilunasi.

Wadirtipidsiber Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah DompetSelebriti dan PinjamanLancar. Kasus ini, menurut dia, diawali adanya laporan salah satu korban berinisial HFS yang terus diancam sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

"Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali,"

"Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS, sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis," tambahnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap total tujuh tersangka. Mereka memiliki tugas masing-masing, dari penagihan hingga pembayaran.

Andri menyebutkan para pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran.

"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, yang foto itu dikirim kepada korban dan keluarganya," katanya.

Simak juga Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal




(azh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork