×
Ad

KPK Pamer Tumpukan Rp 883 M Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Rachma Indira Satrio - detikNews
Kamis, 20 Nov 2025 14:37 WIB
Uang rampasan hasil korupsi PT Taspen (Rahma/detikcom)
Jakarta -

KPK memamerkan aset korupsi yang dirampas terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Nilai uang yang dirampas untuk negara mencapai Rp 883.038.394.268.

Pantauan detikcom, Kamis (20/11/2025), uang rampasan itu dipamerkan di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tumpukan uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.

Namun tumpukan uang yang dipamerkan KPK itu belum mencapai Rp 883 miliar. Faktor keterbatasan ruangan membuat uang yang diperlihatkan ke publik hari ini hanya Rp 300 miliar.

Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar.

"Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Uang rampasan tersebut berdasarkan putusan terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Putusan itu menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 dengan jumlah Rp 996.694.514 dirampas untuk negara.

Uang rampasan kasus Taspen (Rahma/detikcom)

Asep mengatakan jaksa KPK lalu melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai 12 November 2025.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268," ujar Asep.

Kasus investasi fiktif PT Taspen telah bergulir penyidikannya di KPK. Awalnya dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Kosasih telah divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah hakim.

Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar:

- Rp 29,152 miliar,
- USD 127.057 atau sekitar Rp 2,1 miliar,
- SGD 283.002 atau sekitar Rp 3,6 miliar,
- EUR 10 ribu atau sekitar Rp 194 juta,
- THB 1.470 atau sekitar Rp 757 ribu,
- GBP 30 atau sekitar Rp 672 ribu,
- JPY 128 ribu atau sekitar Rp 14,2 juta,
- HKD 500 atau sekitar Rp 1 juta,
- KRW 1,262 juta atau sekitar Rp 14,8 juta,
- Rp 2.877.000.

Total uang pengganti itu sekitar Rp 35 miliar jika dihitung sesuai kurs saat ini. Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, maka diganti 3 tahun kurungan.

Sementara mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).

Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan, jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

Penyidikan kasus itu lalu berkembang dan KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Tonton juga video "KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Suap Jabatan-Proyek"




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork