Persidangan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan artis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali digelar. Ammar Zoni lagi-lagi meminta dihadirkan langsung di persidangan.
Sidang lanjutan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (20/11/2025). Agenda sidang hari ini tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Ammar Zoni.
Ammar Zoni dihadirkan secara online karena saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan. Ammar lalu meminta dihadirkan langsung di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin, Yang Mulia, kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas Minggu depan hasil dari keputusan yang mulia sampaikan Minggu depan untuk keputusan sela atau keputusan akhir, kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline," kata Ammar.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati merespons permintaan Ammar. Dia mengatakan kehadiran Ammar secara langsung belum diperlukan
"Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya. Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela atau putusan, belum diperlukan," ujar Dwi.
Ammar kemudian bertanya bisa atau tidak dirinya dihadirkan setelah putusan sela. Hakim Dwi mengatakan pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan putusan sela pekan depan.
"Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga dan kami berharap musyawarah majelis putusannya bulat ya. Kami insyaallah, kami, kami selalu, kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama," katanya.
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10). Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
Ammar Zoni menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Saat ini Andre berstatus DPO.
"Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram," ujar jaksa.
Tonton juga video "Gannas Soroti Penahanan Ammar Zoni di Nusakambangan"
(whn/whn)










































