Bagi kamu warga Jakarta yang baru datang dari luar negeri, jangan lupa untuk segera mengaktifkan kembali data kependudukan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran akses terhadap layanan publik di Jakarta.
Mengutip dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), kalau kamu WNI yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, kamu wajib melaporkan kedatangan ke Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta.
Seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan ini gratis (tidak dipungut biaya). Berikut ini alamat Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta
Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat
Pelaporan kedatangan wajib dilakukan maksimal atau paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di wilayah Indonesia. Apa syaratnya?
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor)
- SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia (Jika tidak ada, dapat digantikan dengan Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kependudukan (SPNIK) atau Surat Pernyataan)
*Catatan:
Jika tinggal di Indonesia menumpang alamat (sewa/kontrak), lampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang kartu keluarga/menyewa rumah/kost.
Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KTP?
KTP atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang berfungsi sebagai identitas penduduk. KTP wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Selain itu, KTP juga berfungsi untuk data administrasi pelayanan publik sehingga wajib dibawa ke manapun. Lalu, jika sering pindah rumah, apakah harus mengganti KTP?
Berdasarkan informasi resmi dari Dukcapil Jakarta, jika pindah rumah karena urusan pekerjaan dan tidak bertujuan untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP. Apabila mengganti perubahan data e-KTP, dapat berakibat pada perubahan dokumen lain untuk disesuaikan.
Apabila penduduk nonpermanen melampaui batas waktu tinggal maksimal satu tahun dan bertujuan untuk menetap, maka wajib lapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. Ini syaratnya.
- Mengisi formulir F103
- Melampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Tonton juga video "Menlu Beberkan Alasan WNI Korban Scam Kamboja Ogah Pulang"
(kny/imk)










































