KUHAP Baru Resmi Jadi UU, Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP

KUHAP Baru Resmi Jadi UU, Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 12:47 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas usai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menkum Supratman Andi Agtas (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan revisi KUHAP (RKUHAP) menjadi UU. Rencananya, KUHAP terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.

"Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya," kata Menkum Supratman Andi Agtas seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, KUHP disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, setelah tiga tahun sejak diundangkan.

ADVERTISEMENT

Kembali ke KUHAP, Supratman menegaskan pembahasan UU KUHAP baru telah melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan, kata dia, baik pemerintah dan DPR telah menyerap banyak masukan terkait KUHAP.

"Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan," ujarnya.

Menurutnya, hal yang wajar UU KUHAP baru saat ini masih terdapat penolakan. Meski begitu, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan HAM hingga restorative justice.

"Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan," ujarnya.

"Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," sambung dia.

Terpisah, hal yang sama disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan KUHAP telah melibatkan banyak partisipasi.

"Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023," ujarnya.

Puan mengatakan KUHAP akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan mengatakan banyak hal yang diperbarui dalam KUHAP terbaru.

"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," tuturnya.

Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Saan Mustopa usai rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Saan Mustopa seusai rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Anggi Muliawati/detikcom)

KUHAP baru resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Pengesahan KUHAP ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Tonton juga video "Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-undang"

Halaman 3 dari 2
(amw/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads