Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan 99,9 persen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menampung aspirasi dari masyarakat sipil. Adapun Revisi KUHAP telah disahkan oleh DPR RI hari ini menjadi undang-undang.
"Tapi prinsipnya ya, 100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP disusun melibatkan berbagai elemen, mulai akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil. Habib menyebut partisipasi masyarakat diakomodasi, meski tak 100 persen ada di dalamnya.
Habiburokhman lantas meluruskan sejumlah kabar yang beredar di publik terkait KUHAP ini. Salah satunya terkait dengan pencatutan nama sejumlah LSM.
"Yang pertama adalah terkait tuduhan bahwa Komisi III DPR RI mencatut nama sejumlah LSM ya, dalam pembahasan KUHAP. Sebagaimana kita ketahui, kemarin waktu rapat kan kita 8 Juli, 10 Juli, sebetulnya sudah selesai tingkat pertama, apa pembahasan di Panja, lalu Timus Timsin. Tetapi, karena memang teman-teman banyak meminta kita membuka kembali, kita buka kembali," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang |
Ia menegaskan Komisi III DPR tak mencatut nama sejumlah LSM. Justru, kata dia, pihaknya telah mengakomodasi masukan dari masyarakat sampai November tahun ini.
"Nah, rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya, disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan. Usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen, responsnya seperti apa. Lalu usulan soal hak-hak disabilitas ya, orang-orang disabilitas mulai dari prasarananya, lalu bahwa kesaksian-kesaksian disabilitas ya, yang memiliki karakteristik khusus ya. Itu masukan dari beberapa LSM ya," ungkap dia.
Tonton juga video "Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan: Hoax!"
(dwr/gbr)










































