Pelaku penikaman pria berinisial MNF (19) hingga tewas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur (Jaktim), ditangkap. Akibat perbuatannya, RS (20) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP.
"Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (18/11/2025).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Metro Jaktim. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti," bebernya.
Selain korban meninggal dunia, terdapat satu korban luka-luka lainnya, yaitu pria berinisial MH. Sebelum kejadian, korban MNF dan MH mendatangi kos pelaku.
"Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi korban MH dengan pelaku RS, yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka. Korban MH bersama rekannya MNF mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan persoalan," bebernya.
Saat itu, pelaku tidak berada di kosnya. Kemudian kedua korban kembali dan bertemu pelaku di tengah jalan. Kemudian terjadi cekcok hingga penikaman itu.
"Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut," bebernya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/11) sekitar pukul 17.40 WIB. Korban MH saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Tonton juga video "Penikaman Massal di Inggris, Sempat Dikira Prank Halloween"
(rdh/mea)










































