×
Ad

Ketua Komisi III DPR Luruskan 4 Hoaks soal Peran Polisi di KUHAP Baru

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 11:22 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat paripurna DPR. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklarifikasi adanya kabar bohong atau hoaks di media sosial (medsos) terkait peran polisi dalam UU KUHAP yang baru. Habiburokhman menyoroti 4 hoaks yang tersebar terkait peran polisi dalam KUHAP.

"Sebelum saya membaca laporan, saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi, Bapak dan Ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif, ini ya di sosial media," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman lantas menjabarkan 4 isu yang beredar di medsos. Berikut bunyi kabarnya:

Kalau RUU KUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim:

1. Diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,
2. Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu,
3. Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu,
4. Polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Habiburokhman mengatakan empat kabar itu tak benar adanya. Habib menyebut aturan soal penyadapan tak diatur oleh KUHAP baru, melainkan regulasi sendiri melalui undang-undang.

"Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan," kata Habiburokhman.

"Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," tambahnya.

Elite Partai Gerinda itu juga meluruskan isu yang kedua, terkait pemblokiran rekening. Habiburokhman membantah jika polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.

"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan," ungkapnya.

Habiburokhman juga menjelaskan soal penyitaan oleh polisi. Habiburokhman menegaskan jika setiap penyitaan yang dilakukan oleh aparat mesti izin ketua pengadilan negeri.

"Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar," ungkapnya.




(dwr/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork