KPAI Desak Revisi UU Peradilan Anak demi Efek Jera Pelaku Bullying

KPAI Desak Revisi UU Peradilan Anak demi Efek Jera Pelaku Bullying

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 08:23 WIB
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus bullying yang masih kerap terjadi di sekolah. KPAI mendesak pemerintah dan DPR dapat merevisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Untuk hukuman, sebenarnya KPAI sudah mengupayakan segera revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak, agar memberikan efek jera bagi anak pelaku," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Selasa (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, bullying terjadi lantaran masih adanya relasi kuasa antaranak di sekolah. Selain itu, pengawasan sekolah masih lemah.

"Bullying sering kali terjadi jika masih ada relasi kuasa antaranak di sekolah, seperti si kaya, si dominan, dan lain-lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, juga pengawasan yang lemah di sekolah sangat memungkinkan terjadi tindakan bullying," sambung dia.

Diyah pun mengusulkan salah satu hukuman yang dapat memberikan efek jera ialah reintegrasi sosial. Menurutnya, hukuman pelaku tak cukup hanya pada sanksi administrasi.

"Reintegrasi sosial, dengan tidak hanya hukuman tetapi juga bisa dengan menjadi pekerja sosial," ujarnya.

Diyah lantas mendorong setiap sekolah memiliki mitigasi bullying. Dia menilai mencegah kasus bullying tak cukup hanya dengan sosialisasi.

"Tetapi lebih kepada mendata anak rentan, penguatan resiliensi anak, hingga membentuk sikap dan budaya di sekolah yang memiliki toleransi tinggi, sehingga nirkekerasan bisa terbentuk," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terkait kasus perundungan atau bullying di sejumlah sekolah. Prabowo meminta semua kasus perundungan di sekolah harus diatasi.

"Ini harus kita atasi," kata Prabowo saat ditanya terkait kasus siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang di-bully mengakibatkan trauma hingga tewas.

Seorang pelajar SMPN 19 Tangsel inisial MH (13) diketahui menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius. Setelah sepekan menjalani perawatan di rumah sakit, MH meninggal dunia.

Informasi meninggalnya korban dibenarkan oleh Polres Tangerang Selatan. Korban meninggal pada Minggu (16/11) pagi.

"Bapak Kapolres Tangerang Selatan (AKBP Victor Inkiriwang) menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya dan akan menangani perkara tersebut secara profesional," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, Minggu (16/11).

MH meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit di Jakarta. MH sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sepekan.

Tonton juga video "Saran KPAI ke Pemerintah soal Kasus Gus Elham"

(amw/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads