Pemerintah Indonesia menggencarkan pertemuan bilateral di KTT COP30 Brasil. Tujuannya untuk mendukung upaya Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca.
"Pemerintah telah terus melakukan bilateral meeting, bilateral MoU, kerja sama bilateral yang cukup sangat banyak untuk mendukung operasional dari upaya-upaya kita dalam penurunan emisi gas rumah kaca," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat ditemui di COP30, Belem, Brasil, Jumat (14/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam COP30 ini, Indonesia juga menginisiasi penyelamatan biodiversity atau keanekaragaman hayati yang mendapat tanggapan dari banyak pihak. Lalu, beberapa negara turut mengapresiasi Indonesia atas upaya membangun sertifikat karbon.
"Indonesia sudah sangat siap untuk berkolaborasi dengan semua pihak di dalam rangka upaya penurunan gas rumah kaca, melalui skema-skema yang dimandatkan di dalam Paris Agreement" lanjut Hanif.
Sebelumnya, Menteri Hanif mengatakan Indonesia bersama Norwegia, dua negara yang mampu mengimplementasikan artikel 6.2 dan 6.4 perjanjian Paris atau Paris Agreement.
Diketahui, Pasal 6.2 Perjanjian Paris mengatur kerja sama sukarela antarnegara untuk mencapai target iklim, yang memungkinkan transfer emisi secara bilateral dengan panduan akuntansi dan pelaporan. Sementara Pasal 6.4, menetapkan mekanisme pasar baru yang terpusat untuk memperdagangkan kredit karbon berkualitas tinggi secara global.
Perjanjian Paris merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum terkait perubahan iklim dan mulai berlaku 4 November 2016. Mengutip laman United Nations Climate Change (UNFCCC), tujuan perjanjian ini untuk menjaga peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.
Simak juga Video 'Komitmen Hanif Kuatkan Organisasi Lingkungan RI di Kancah Global':
(rfs/rfs)










































