Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis. Adapun keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan pihaknya mendapat amanah Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya, guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.
"Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Mahendra dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Ia menekankan melalui rapat tersebut, Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS. Rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut.
Sebagai informasi, melalui penerbitan Keppres tersebut negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh. Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak juga Video: Mendikdasmen soal Guru di Luwu Utara Terima Rehabilitasi Hukum dari Prabowo
(akn/ega)