×
Ad

Sanksi Disiplin bagi Atasan yang Lecehkan Karyawan TransJakarta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Nov 2025 22:00 WIB
Ilustrasi pelecehan (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

TransJakarta telah mengambil langkah terkait kasus tiga pegawainya yang diduga dilecehkan oleh 2 atasan. Manajemen TransJakarta langsung memberikan sanksi disiplin kepada pelaku.

Untuk diketahui, 3 karyawan TransJakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025. Kasus tersebut lantas memicu sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11).

"Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan di sela-sela aksinya.

Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput TransJakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas TransJakarta bidang layanan wisata.

Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," jelas Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja.

"Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban," jelas Indra.

Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan.

"Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ucap Indra.




(eva/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork