Pemerintah Pusat tengah menyiapkan langkah untuk mempercepat pemberantasan tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 agar upaya penanganan TBC lebih meluas dan lintas sektor.
Jika sebelumnya penanggulangan TBC hanya melibatkan 15 kementerian dan lembaga, kini jumlahnya akan diperluas menjadi 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
"Perpres 67/2021 sedang direvisi. Dari yang tadinya 15 kementerian, nanti jadi 35 kementerian dan badan termasuk TNI dan Polri," kata Benjamin di Balai Kota DKI, Kamis (13/11/2025).
Benjamin menjelaskan, pelibatan banyak pihak ini penting karena pemberantasan TBC tidak hanya soal medis, tapi juga menyangkut faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.
"Pemberantasan TBC bukan cuma ngobatin pasien. Banyak faktor lain, seperti gizi kurang, daya tahan tubuh yang lemah, sampai kondisi sosial ekonomi," ujarnya.
(bel/isa)