Roy Suryo cs dipanggil sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, hari ini. Polda Metro berharap Roy Suryo cs menghadiri panggilan tersebut.
Polisi menyebut ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB pagi ini.
"(Jadwal pemeriksaan) Jam 10 pagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Rabu (12/11), polisi mengaku belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran para tersangka. Polisi berharap Roy Suryo cs menghadiri panggilan tersebut.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi (kehadiran). Semoga yang bersangkutan besok (hari ini) bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Budi.
Roy Suryo dipanggil bersama dua tersangka lainnya, yakni Rismon Sianipar serta dokter Tifa. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin, sebelumnya mengatakan kliennya siap menghadiri pemeriksaan. Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia mengaku tak takut untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.
"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," kata Khozinudin, Senin (10/11).
Khozinudin mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya. Jika dirasa perlu, kata Khozinudin, pihaknya akan melawan status tersangka tersebut.
Seperti diketahui, dalam perkara ini polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Adapun untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan terhadap para tersangka pada klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak Video 'Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi':
(yld/zap)










































