DPD Tak Dapat Pensiun, Namun Tidak Meminta
Kamis, 23 Agu 2007 14:53 WIB
Jakarta - Kendati berkantor di gedung yang sama, DPR dan DPD berbeda dalam hal dana pensiun. DPD tidak menerima dana pensiun seperti halnya DPR. Namun DPD juga tidak berniat memintanya."Keputusan kita tegas. Kita tidak meminta. Jadi, belum ada dana pensiunan itu," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita kepada detikcom usai rapat paripurna DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2007).Sementara Sekjen DPD Siti Nurbaya menyatakan, memang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana pensiun anggota DPD. DPD baru akan mempersiapkan perencanaan akhir masa tugas pada tahun depan."Kita baru akan mengatur mengenai perencanaan dan persiapan akhir masa tugas anggota DPD baru pada tahun 2008, termasuk administrasinya," kata Siti.Namun demikian, Siti mengakui hingga kini tidak ada regulasi yang mengatur dana pensiun atau pesangon anggota DPD. Anggota DPD yang meninggal dalam masa tugas pun belum ada tunjangannya."Kita mengurus Pak Halim Harahap saja belum selesai. Karena memang ada hambatan dalam regulasi," tuturnya merujuk anggota DPD Sumut yang meninggal di atas pesawat tahun 2005.Anggota DPD Papua Barat Wahidin dan anggota DPD Jambi Imam Suroso membenarkan tidak adanya uang pesangon atau dana pensiun anggota DPD."Memang tidak ada itu. Sampai saat ini kita belum dapat. Temen-temen yang meninggal di tengah tugas juga tidak ada yang dapat," kata Wahidin.Sementara Suroso menyerahkan sepenuhnya terkait dana ini kepada pemerintah."Silakan pemerintah menghitung, apakah DPD harus disesuaikan dengan pejabat negara seperti DPR. Yang pasti, sampai saat ini kita belum ada (dana pensiun)," ujar Suroso.
(nwk/sss)











































