Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel untuk memfasilitasi langkah-langkah yang dapat membantu proses pencarian keadilan bagi dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, dengan mengedepankan asas kemanusiaan. Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Provinsi Sulsel, Erwin Sodding, di Makassar.
"Pak gubernur sudah memerintahkan kepada kami (BKD) untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis," ujar Erwin, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Erwin mengatakan, Pemprov Sulsel berkewajiban melaksanakan setiap produk hukum yang telah bersifat final dan mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, lanjutnya, sesuai arahan Gubernur Sulsel, Pemprov Sulsel tetap siap memberikan bantuan dan fasilitasi kepada dua ASN tersebut, termasuk membantu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Intinya Pemprov Hadir untuk membantu memfasilitasi ASN Rasnal dan Muis," ujarnya.
Pemprov Sulsel menegaskan, pemberhentian ASN yang telah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah juga menghormati langkah hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh kedua ASN tersebut.
"Apapun hasil proses hukum itu, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan," tutupnya.
Di sisi lain, Rasnal menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atas pelayanan yang dinilai terbuka dan profesional selama proses konsultasi administrasi kepegawaiannya.
Simak juga Video: 6 Keterampilan yang Harus Dimiliki ASN Menurut Prof Stella











































