Seorang pria di Kecamatan Bungah, Gresik, berinisial FR (41) tega mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 18 tahun. Pelaku tega mencabuli korban, padahal istri sirinya saat ini sedang hamil tua.
"Saat ini istri ketiganya yang dinikahi secara siri sedang hamil tujuh bulan," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, dilansir detikJatim, Rabu (12/11/2025).
Pelaku diketahui telah menikah tiga kali. Korban merupakan anak dari istri pertama yang telah bercerai. Setelah itu, pelaku merantau ke Malaysia dan menikah kembali dengan seorang wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bercerai, pelaku membawa dua anaknya pulang ke Gresik. Kemudian pelaku meminta korban tinggal bersama dengan dalih menjaga adik-adiknya serta akan membiayai sekolahnya," ujarnya.
Korban ternyata sudah dicabuli selama empat tahun sejak berusia 14 tahun. Kasus itu terungkap usai korban curhat kepada ibunya.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp 15 miliar," pungkas Rovan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung, Modusnya Kelewat Bejat











































