3 Oknum TNI Penganiaya Prada HMN hingga Tewas di Gowa Jadi Tersangka

3 Oknum TNI Penganiaya Prada HMN hingga Tewas di Gowa Jadi Tersangka

Nur Hidayat Said - detikNews
Rabu, 12 Nov 2025 16:55 WIB
3 Oknum TNI Penganiaya Prada HMN hingga Tewas di Gowa Jadi Tersangka
Ilustrasi Mayat (Dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin menetapkan 3 oknum anggota TNI berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL sebagai tersangka setelah diduga menganiaya Prada HMN hingga tewas di barak Yon Arhanud 4/AAY, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pomdam terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan sejumlah bukti.

"Untuk kasus kejadian yang di Arhanud itu sekarang 3 orang yang kemarin masih saksi sekarang sudah naik statusnya menjadi tersangka," ujar Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman, dilansir detikSulsel, Selasa (12/11/2025).

Budi mengatakan penyidik Pomdam masih terus mendalami kasus ini sambil melengkapi bukti-bukti. Dia memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang masih didalami oleh Pomdam sambil melengkapi bukti-bukti," katanya.

Namun Budi belum membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kematian Prada HMN. Dia menyebutkan hal itu baru bisa disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

ADVERTISEMENT

"Untuk peran ketiga orang ini kami belum dapat menyampaikan karena masih dalam proses oleh Pomdam. Kalau memang sudah dilimpahkan kasus ini ke Otmil (Oditur Militer), nanti akan disampaikan," ucapnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Tonton juga Video: Viral Oknum TNI AL Pukul Driver Ojol di Jakbar

(rdp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads