Seorang suami di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial AS dilaporkan istrinya karena membawa kabur anak mereka. AS diduga membawa dan menyembunyikan bayi mereka yang masih berusia 5 bulan di rumah orang tuanya.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan istri AS, LI, melaporkan tindakan suaminya ke polisi melalui saluran 110 pada Senin (10/11/2025) malam. Dalam laporannya, LI mengaku tidak bisa menemui anaknya setelah dibawa kabur oleh suaminya. Dia mengatakan AS juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"(Pelapor) melaporkan bahwa saat ini pelapor tidak bisa menemui anaknya yang diduga disembunyikan oleh pihak keluarga suami pelapor dan terkadang juga terjadi KDRT," kata Seala kepada wartawan, Rabu (12/11).
Seala mengatakan pihaknya langsung menemui LI sebagai pelapor. Polisi kemudian menemui AS.
Dia mengatakan AS membawa kabur anaknya yang masih berusia 5 bulan tersebut ke rumah ayahnya. Polisi kemudian melakukan mediasi.
"Anaknya yang berusia 5 bulan itu dibawa oleh bapaknya ke tempat kakeknya, orang tua si bapak. Nah, sudah kita mediasikan. Kita mediasikan juga semuanya," terang Seala.
Dia menjelaskan, kedua pihak sepakat agar anak tersebut dikembalikan kepada LI. Seala mengatakan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh AS terhadap LI akan tetap diusut.
"Sudah, anaknya kembali lagi ke ibunya. Itu (KDRT) pasti diusut," ujarnya.
Lihat juga Video 'Heboh Penemuan Bayi Dalam Kardus di Poskamling Praya Lombok Tengah':
(haf/haf)