×
Ad

7 Fakta Bandar Narkoba Beraset Miliaran Dibekuk Polda Riau

Indra Komara - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 20:55 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Riau (Foto: dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Polda Riau menangkap bandar narkoba MR alias Abeng dan H alias Asen. Selain tindak pidana narkotika, tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirangkum detikcom, Selasa (11/11/2025), Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus TPPU ini bermula saat tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pengedar narkoba berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Jumat (25/7).

"Dari rumah tersangka, kami mengamankan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian," ujar Putu.

Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp 7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan memburu rekan H berinisial MR alias Abeng.

Dia menyebut Abeng sempat melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian menangkap Abeng di salah satu rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025," ujar Kombes Putu.

Berikut 7 fakta bandar narkoba beraset miliaran ditangkap Polda Riau:

Jerat Bandar dengan Pasal TPPU

Polisi tak berhenti dengan menangkap tersangka. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka Abeng dari hasil kejahatan narkotika.

Tersangka Abeng disebut menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai rekening penampungan. Uang hasil narkoba itu diduga kuat digunakan untuk membeli sejumlah aset. Termasuk, katanya, pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.

"Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp 15,26 miliar," ujarnya.

Tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork