Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) seluruh Indonesia menanggapi tentang penetapan tersangka Roy Suryo dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu. Dema PTKIN menilai penetapan tersangka Roy Suryo sudah tepat.
"Menurut saya, penetapan tersangka tersebut sudah tepat karena tugas pokok kepolisian adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Koordinator Pusat Dema PTKIN M Syahrus Sobirin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Sobirin menilai tindakan Roy Suryo dkk sudah membuat gaduh. Dia juga menilai bukti-bukti yang disampaikan Roy Suryo hanya benar menurut mereka sendiri.
"Roy Suryo dkk ini saya rasa hanya membuat gaduh saja dengan bukti-bukti yang diyakininya sendiri, sedangkan dari sisi lain hal tersebut sudah dibuktikan oleh pihak kepolisian," katanya.
Dia pun menyatakan dukungan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Dia meminta penindakan tidak pandang bulu.
"Dan saya mendukung penuh Kapolda Metro Jaya atas penetapan tersangka Roy Suryo dkk, ini membuktikan bahwa integritas Polri dalam penindakan tidak pandang bulu, siapapun itu apabila mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maka harus ditindak secara objektif dan transparan, dan saya rasa hal ini sudah tepat," ucapnya.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.