KPK mendakwa dua pengusaha memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
Sidang dakwaan keduanya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/11/2025). Dua terdakwa pengusaha swasta tersebut ialah Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) serta Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaannya sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).
"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Jaksa mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa menuturkan kerja sama tersebut dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44 dan 46 di wilayah Lampung.
Jaksa mengatakan perkara ini bermula pada tahun 2009. Saat itu, Inhutani V mengadakan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT PML atas area hutan yang izinnya dimiliki oleh PT Inhutani V. Pada 2014, kata jaksa, terjadi sengketa antara PT Inhutani V dengan PT PML.
PT PML kemudian mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan menang. Putusan BANI tersebut dibatalkan oleh putusan PN Jakarta Pusat. Namun, putusan PN Jakpus tersebut dibatalkan oleh Putusan MA yang pada intinya menguatkan putusan BANI.
(mib/haf)