Hutan adat merupakan salah satu bentuk pengelolaan hutan yang diakui secara hukum di Indonesia. Istilah ini sering muncul dalam konteks perhutanan sosial dan hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hutan adat dan bagaimana status hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? Untuk memahami maknanya lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Hutan Adat
Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan ini dikelola berdasarkan hak asal-usul serta kearifan lokal yang diakui secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hutan adat memiliki kedudukan hukum yang berbeda dari hutan negara. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan menjadi milik masyarakat hukum adat setelah statusnya ditetapkan oleh pemerintah. Pengakuan ini didasarkan pada keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup, memiliki kelembagaan adat, serta wilayah yang jelas batasnya.
Dengan demikian, hutan adat mencerminkan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya hutan sesuai aturan adat yang berlaku.
Dasar Hukum Penetapan Hutan Adat
Penetapan status hutan adat dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Putusan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menetapkan wilayah hutan adat melalui proses administrasi yang jelas.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), penetapan status hutan adat dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah, verifikasi hingga penetapan oleh kementerian terkait.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pengelolaan hutan oleh masyarakat adat sekaligus melindungi wilayah adat dari tumpang tindih klaim atau pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kearifan lokal.
Pengelolaan dan Tujuan Hutan Adat
Menurut Kementerian Kehutanan, pengelolaan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan tetap berpedoman pada prinsip kelestarian ekosistem. Kegiatan di dalamnya dapat meliputi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, budidaya tanaman kehutanan, hingga upaya konservasi lingkungan.
Tujuan utama pengelolaan hutan adat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tanpa mengabaikan fungsi ekologis hutan. Selain itu, sistem ini juga berperan menjaga kearifan lokal, memperkuat identitas budaya, dan mendukung program perhutanan sosial nasional.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pengakuan hutan adat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan, di mana masyarakat adat berperan sebagai penjaga utama keberlanjutan hutan Indonesia.
Simak juga Video 'Prabowo Gelontorkan Rp 16,7 T Demi Cegah-Pulihkan Hutan Rusak':
(wia/imk)










































