Duduk Perkara Saling Klaim Lahan di Jakpus Berujung Pengacara Ditembak

Duduk Perkara Saling Klaim Lahan di Jakpus Berujung Pengacara Ditembak

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 11 Nov 2025 10:26 WIB
Polisi menyita 20 senjata tajam hingga senapan angin terkait keributan antarkelompok berujung seorang pengacara ditembak di lahan kosong di Tanah Abang, Jakpus. (dok Istimewa)
Polisi menyita 20 senjata tajam hingga senapan angin terkait keributan antarkelompok berujung seorang pengacara ditembak di lahan kosong di Tanah Abang, Jakpus. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap duduk perkara kasus penembakan pengacara berinisial WA di sebuah lahan kosong di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Aksi tersebut dipicu saling klaim kepemilikan tanah antara kelompok korban dan pelaku.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan peristiwa pengacara ditembak terjadi pada Selasa (28/10) pagi. Lahan kosong tersebut saat kejadian dijaga oleh kelompok pelaku beranggotakan tujuh orang.

"Berawal dari adanya sengketa lahan di antara kedua pihak yang mana salah satu pihak menguasai lahan tersebut dengan menempatkan dari pihak lain untuk menjaga lahan tersebut, yang mana pada saat itu dijaga oleh tujuh orang," kata Abdul Rahim kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok korban, yang beranggotakan 80 orang datang ke lokasi. Mereka mengaku mendapatkan kuasa untuk menempati lahan tersebut dan merobohkan pagar.

ADVERTISEMENT

"Pada saat bertemu perwakilan dari pihak yang datang meminta kepada yang ada di situ agar mereka keluar dari tempat tersebut dengan alasan mereka menyampaikan adalah mendapat kuasa dari yang mempunyai dokumen," ujarnya.

Percekcokan kedua kelompok pun terjadi. Pelaku berinisial HD (37) lantas mengambil pistol di belakang pos di lahan tersebut dan menembak korban.

"(Senjata api) sudah ditanam, disembunyikan di situ. Kemudian senjatanya diambil berlari ke depan pos. Kemudian menembak korban yang mana salah satu dari perwakilan rombongan yang datang menemui mereka di lokasi tersebut," tuturnya.

HD ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lihat Video 'Pengacara Dikeroyok dan Ditembak di Tanah Abang, Pelaku Diburu':

(wnv/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads