Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ibarat sebuah 'puzzle' besar yang hanya akan tersusun sempurna jika setiap bagiannya saling terhubung. Terbitnya Undang-Undang ASN menjadi langkah besar dalam transformasi tersebut.
"UU ASN dan seluruh aturan turunannya menjadi potongan puzzle yang paling mendasar, yang menjadi fondasi sekaligus penggerak bagi perubahan manajemen ASN," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), di Jakarta, Senin (10/11).
Rini menjelaskan regulasi ini menjadi awal agar transformasi lainnya dapat berjalan. Mulai dari pembangunan platform digital Smart ASN, penguatan kepemimpinan yang cakap dan berkomitmen, hingga lahirnya ASN dengan 'growth mindset' yang terus belajar dan beradaptasi.
Dengan seluruh elemen ini, ASN akan menjadi penggerak utama birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Oleh karena itu, kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah mendorong perubahan paradigma dalam rekrutmen ASN. Langkah ini menjadi sangat krusial untuk menentukan kualitas ASN dalam birokrasi kedepan.
Jika dibandingkan dengan rekrutmen di masa lampau, Rini menjelaskan bahwa rekrutmen ASN saat ini telah berkualitas dan berbasis kebutuhan. Dampaknya dari rekrutmen tersebut adalah terbangunnya siklus positif dimana birokrasi menjadi profesional, pelayanan publik membaik, dan bahkan meningkatkan investasi.
"Jadi rekrutmen berbasis merit bukan sekadar administrasi, tapi fondasi penting bagi terciptanya birokrasi yang profesional, yang mampu menyampaikan program pembangunan serta melakukan pelayanan publik dengan baik," jelasnya.
UU ASN juga memberikan kemudahan bagi ASN dalam mengakses layanan kepegawaian. Melalui platform Digital Manajemen ASN, semua proses administrasi yang dibutuhkan, akan terintegrasi dalam satu portal dan menggunakan Single Sign-On (SSO) yang menggunakan Digital ID berbasis NIK dan data kepegawaian BKN berbasis Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Lebih lanjut, Rini menjelaskan agenda transformasi ASN tentu tidak bisa berhasil jika dilakukan oleh satu pihak saja. Setiap langkah perlu dukungan dan data yang terhubung antar-lembaga melalui pertukaran data (data exchange). Keberhasilan berbagai transformasi tersebut hanya dapat tercapai jika semua pihak bergerak bersama.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan transformasi ASN. Menurutnya, transformasi ASN yang kini dilakukan Kementerian PANRB bersama BKN, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Komite I DPD RI mengapresiasi KementerianPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan transformasi ASN sebagaimana amanat UU No. 20/2023 tentang ASN dan Asta Cita Presiden dalam pembangunan SDM dan reformasi birokrasi," pungkasnya.
Simak Video "Video: Ini Alasan Kemenpan RB & BKN Tunda Pengangkatan CPNS Sampai Oktober"
(anl/ega)