Hima Persis: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Penuhi Due Process of Law

Hima Persis: Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Penuhi Due Process of Law

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 22:03 WIB
Sholahudin Hasan, Ketua Umum PP Hima Persis
Sholahudin Hasan, Ketua Umum PP Hima Persis (dok istimewa)
Jakarta -

Ketua Umum PP Hima Persis, Sholahudin Hasan, menyoroti kasus tudingan ijazah palsu yang ditangani Polda Metro Jaya. Sholahudin mengatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sudah sesuai aturan.

"Kami Nilai penetapan tersangka sudah sesuai dengan SOP. Kalau kita lihat, sebelum penetapan tersangka, kepolisian telah melalui tahapan-tahapan yang telah diatur di dalam KUHAP. Sebelum penetapan tersangka, kepolisian telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara, memanggil para saksi fakta, dan memanggil para saksi Ahli. Sehingga melihat hal tersebut penetapan tersangka oleh kepolisian telah memenuhi Due Process of Law," ujar Sholahudin kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menilai pengusutan kasus ini sudah sesuai dengan bukti dan keterangan saksi. Dia mengatakan pengadilan yang akan memutuskan pihak yang bersalah.

"Kami berpendapat bahwa Kalau berbicara fakta berdasarkan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi, maka penetapan tersangka ini merupakan bagian fakta. Tetapi kita harus melihat proses lanjutkan ke depan, karena dalam hukum itu fakta yang seterang-terangnya akan diuji dan diputuskan oleh pengadilan," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dia juga memuji Polda Metro Jaya. Menurutnya, Polda Metro sudah transparan dan objektif dalam penetapan tersangka.

"Kami menilai selama proses awal sampai penetapan tersangka pihak kepolisian dalam hal ini Polda metro jaya, kami menilai telah transparan dan objektif dalam menetapkan tersangka," katanya.

"Kita melihat selama proses kasus ini, tidak ada yang ditutup tutupi, dari proses pelaporan, pemeriksaan para saksi dan ahli, kemudian proses gelar perkara. Kami Nilai, kepolisian telah objektif dan transparan. Tinggal selanjutnya, adalah proses hukum dalam peradilan," ucapnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.


Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.

Halaman 3 dari 2
(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads