Polres Serang menangkap dua pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Banten. Mereka kerap berpura-pura menjadi ojek online (ojol) saat beraksi.
Dua tersangka yang diamankan adalah Soni Putra Chandra (36) dan Maulana (18). Penangkapan ini terungkap setelah Polres Serang menerima laporan pencurian sepeda motor pada 25 Oktober 2025 di Perumahan TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas.
"Korban melapor kehilangan motor Honda Scoopy A-5182-IM saat membeli sate tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Korban melapor ke Mapolsek Ciruas pada Selasa, 4 November," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Condro menjelaskan aksi curanmor dua pelaku di Perumahan TCP ini terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, pelaku eksekutor terlihat mengenakan jaket Gojek.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Serang bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (5/11/2025).
"Alhamdulillah, tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Serang. Dari pelaku diamankan empat unit motor, salah satunya digunakan sebagai sarana kejahatan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa satu dari empat motor yang diamankan petugas, yaitu Scoopy, merupakan hasil curian di sekitar Perumahan TCP.
Selain di wilayah hukum Polres Serang, para pelaku mengaku melakukan aksi serupa di wilayah Kota Serang, Cilegon, dan Tangerang.
"Selain di wilayah kami, kedua pelaku mengaku melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Serang, Cilegon, dan Tangerang. Selain barang bukti motor, juga diamankan kunci T dan jaket Gojek," ujar Condro.
Tonton juga Video: Detik-detik Wanita di Bogor Gagalkan Aksi Curanmor











































